Globalisasi dalam Keperawatan

Globalisasi harus dijadikan agenda baru kesehatan masyarakat ketika Indonesia memasuki abad 21. Globalisasi akan memberikan dampak yang sangat luas kepada Indonesia. Dampak globalisasi diperkirakan dapat memberikan pengaruh baik terhadap penggunaan teknologi kesehatan, sistim pelayanan, penyakit penyakit baru, hingga kondisi sosial kemasyarakatan lainnya. Dengan kata lain mau tidak mau, dampak globalisai harus menjadi salah satu prioritas area garapan bidang kesehatan di Indonesia.
Teknologi juga akan menjadi kata kunci. Perubahan teknologi akan bergerak dengan cepat. Karena teknologi baik software maupun hardware adalah faktor risiko kesehatan, maka akan terjadi perubahan masalah kesehatan yang sangat massive dan cepat. Sedangkan modal adalah penentu teknologi, penentu lapangan kerja peningkatan sosial ekonomi yang pada akhirnya kesehatan (Baum, 2002). Salah satu teknologi yang bergerak luar biasa cepat adalah teknologi komunikasi. Globlasisasi juga akan merambah budaya, berbagai gerakan sosial, fashion, image. Dalam bidang pendidikan keluarga, peran orang tua bisa menurun, akibat anak anak kita akses informasi secara langsung melalui internet.
Pengaruh globalisasi terhadap kesehatan
Kimball (2005), melihat dengan adanya globalisasi berbagai komoditas berbagai ragam barang terlihat bergerak dengan cepat dari satu negara keberbagai penjuru dunia, dengan cara diam diam namun memberikan dampak berjangka panjang seperti HIV dan sapi gila (mad cow). Dengan kata lain dalam perspektif penyakit, globalisasi bisa menyimpan bom waktu berupa ledakan penyakit, yang semula tidak nampak tapi suatu ketika akan merupakan beban berat bagi negara yang terkena. Diperkirakan masalah masalah seperti ini akan menimbulkan masalah dunia dimasa yang akan datang. Menghadapi masalah global semacam ini, yakni penyebaran penyakit berbahaya secara global, Martin (2005) mengemukakan bahwa penyebaran penyakit diperkirakan justeru akan memberikan dampak sebaliknya terhadap proses globalisasi.
Dengan adanya globalisasi berbagai masalah negara termasuk penyakit semakin borderless. Masalah kesehatan di sebuah wilayah terpencil bisa menjadi masalah dunia. Masalah SARS yang semula ada di Guangdong, China menjadi masalah Global. Masalah flu burung yang ada di sebuah dusun di sebuah wilayah di pulau Jawa, bisa menjadi masalah global. Untuk itu dalam menghadapi masalah masalah global yang cenderung lintas batas, diperlukan kerjasama antar negara dalam menangani berbagai masalah kesehatan.
Trickle down effect
Meskipun secara umum globalisasi memiliki potensi dampak negatif namun ada juga sisi positifnya. Dari sisi positif, sesuai harapan para perancang globalisasi, kebijakan globalisasi dapat meningkatkan perdagangan dan perekonomian, sehingga lapangan pekerjaan dan pendapatan diberbagai negara akan meningkat. Dengan peningkatan perekonomian diharapkan ada peningkatan kesejahteraan rakyat termasuk didalamnya derajat kesehatan masyarakat. Namun dari pandangan tersebut, dampak positif masih menyimpan potensi dampak negatif, yakni masalah pemerataan pendapatan yang ujungnya tentu kesenjangan derajat kesehatan. Selain itu kelompok ini juga berpendapat bahwa yang diperkirakan paling diuntungkan adalah para pemilik trans national company (TNC) beserta para pemodalnya, bukan masyarakat pada umumnya. Keuntungan akan menumpuk pada kelompok tertentu dan negara tertentu. Globalisasi hanya menimbulkan dampak positif terhadap siapapun yang sudah siap. Ibarat gerbong kereta tetap akan ada yang didepan ada yang dibelakang. Ada yang menjadi pemimpin yang akan menarik kelompok lain yang tetap menjadi pengikut. Tidak mungkin semua negara akan menjadi penarik gerbong dan tidak mungkin semua menjadi pengikut. Trickle down effect diharapkan akan terjadi. Dampak positif lain, korupsi dinegara berkembang menjadi berkurang.
Globalisasi yang akan berpengaruh terhadp perkembangan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan ada 2 yaitu ;
1) Tersedianya alternatif pelayanan
2) Persaingan penyelenggaraan pelayanan untuk menarik minat pemakai jasa pemakai kualitas untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan yang terbaik.
Untuk hal ini berarti tenaga kesehatan, khususnya tenaga keperawatan diharapkan untuk dapat memenuhi standar global dalam memberikan pelayanan / asuhan keperawatan. Dengan demikian diperlukan perawat yang mempunyai kemampuan professional dengan standar internasional dalam aspekintelektual, interpersonal dan teknikal, bahkan peka terhadap perbedaan social budaya dan mempunyai pengetahuan transtrutural yang luas serta mampu memanfaatkan alih IPTEK.
Tuntutan profesi keperawatan Keyakinan bahwa keperawatan merpakan profesi harus disertai dengan realisasi pemenuhan karakteristik keperawatan sebagai profesi yang disebut dengan professional (Kelly & Joel,1995). Karakteristik profesi yaitu ;
a) Memiliki dan memperkaya tubuh pengetahuan melalui penelitian
b) Memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang unik kepada orang lain
c) Pendidikan yang memenuhi standar
d) Terdapat pengendalian terhadap praktek
e) Bertanggug jawab & bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukan
f) Merupakan karir seumur hidup
g) Mempunyai fungsi mandiri dan kolaborasi.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi perawat, mempunyai tanggung jawab utama yaitu melindungi masyarakat / publik, profesi keperawatan dan praktisi perawat. Melihat pentingnya tugas perawat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sudah sepatutnya perawat ditempatkan sejajar dengan profesi kesehatan lain dengan kemandirian tugas profesinya. Selama ini perawat selalu berlindung dibalik profesi lain dengan terus melaksanakan tugas pelimpahan dari profesi lain sementara tugas mandiri perawat terlupakan.
Praktek keperawatan yang dilakukan ditentukan oleh suatu standar organisasi profesi (PPNI) serta sistem yang mengatur dan ada suatu pengendalian berupa undang-undang yang akan menjadi landasan bagi perawat dalam bekerja. Namun sampai sekarang undang-undang yang dimaksud belum disyahkan dan belum ada jawaban dari anggota wakil rakyat. Maka melalui moment hari keperawatan sedunia yang jatuh pada tanggal 12 Mei seluruh elemen perawat, mahasiswa keperawatan maupun orang yang cinta keperawatan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktek Keperawatan menjadi UU sebelum akhir tahun ini. Dan diperkirakan yang ikut demonstrasi di Jakarta sekitar 20 ribu perawat. Jumlah tersebut belum termasuk yang di kota-kota lain di seluruh Indonesia.
Di Indonesia jumlah lulusan S1 maupun DIII yang dihasilkan oleh institusi baik negeri maupun swasta terus bertambah. Jumlahnya lulusan pun ribuan dan hanya beberapa ratus saja yang daat diserap oleh rumah sakit atau institusi kesehatan lain. Anehnya sebagian besar institusi pendidikan tidak pernah memikirkan lulusannya. Bagi institusi yang dipentingkan adalah mendapatkan mahasiswa sebanyak-banyaknya. Hal itu sebenarnya harus ada pembatasan dan tanggung jawab yang jelas dari institusi pendidikan tentang lulusannya. Padahal tahun depan akan diberlakukan kesepakatan bahwa perawat antar negara ASEAN bebas bekerja di negara tersebut.
Tantangan profesi perawat di Indonesia di abad 21 ini semakin meningkat. Seiring tuntutan menjadikan profesi perawat yang di hargai profesi lain. Profesi keperawatan dihadapkan pada banyak tantangan. Tantangan ini tidak hanya dari eksternal tapi juga dari internal profesi ini sendiri. Pembenahan internal yang meliputi empat dimensi dominan yaitu; keperawatan, pelayanan keperawatan, asuhan keperawatan dan praktik keperawatan. Belum lagi tantangan eksternal berupa tuntutan akan adanya registrasi, lisensi, sertifikasi, kompetensi dan perubahan pola penyakit, peningkatan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban, perubahan system pendidikan nasional, serta perubahan-perubahan pada supra system dan pranata lain yang terkait.
Untuk menjawab tantangan-tantangan itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak yang terkait dengan profesi ini, organisasi profesi, lembaga pendidikan keperawatan juga tidak kalah pentingnya peran serta pemerintah. Organisasi profesi dalam menentukan standarisasi kompetensi dan melakukan pembinaan, lembaga pendidikan dalam melahirkan perawat-perawat yang memiliki kualitas yang diharapkan serta pemerintah sebagai fasilitator dan memiliki peran-peran strategis lainnya dalam mewujudkan perubahan ini.
Tanggung jawab secara umum, yaitu;
1. Menghargai martabat setiap pasien dan keluargannya.
2. Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang yang tepat di tempat tersebut.
3. Menghargai setiap hak pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi.
4. Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan memberi informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
5. Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada orang yang tepat. Dan tanggung gugat yang menjadi salah satu tantangan dalam profesi keperawatan didasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Tanggung gugat bertujuan untuk :
• Mengevaluasi praktisi-praktisi professional baru dan mengkaji ulang praktisi-praktisi yang sudah ada
• Mempertahankan standart perawatan kesehatan,
• Memberikan fasilitas refleksi professional, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari professional perawatan kesehatan,
• Memberi dasar untuk membuat keputusan etis.
Diharapkan disiplin keperawatan baik dalam tataran keilmuan maupun profesi sebagai bagian dari disiplin kesehatan harus dapat memberikan andil pada upaya penanganan masalah kesehatan yang semakin hari semakin kompleks, baik pada aspek operasional pelayanan maupun aspek kebijakan. Kompleksitas masalah kesehatan disertai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat sebagai pengguna jasa layanan professional, pemahaman akan aspek etik dan legalnya, tantangan globalisasi dalam konteks kemudahan akses, beserta arus masuk dan keluarnya informasi serta ketersediaan layanan yang kompetitif juga menuntut perubahan perawat sebagai profesi
Kesiapan disiplin dan masyarakat keperawatan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan sumber daya keperawatan yang mampu menelaah perkembangan masyarakat dengan segala permasalahan kesehatannya, mampu mempelajari, menganalisis dan menggunakan perkembangan iptek terkini untuk aplikasi dan pengembangan pola dan modalitas pelayanan keperawatan, mampu menggali informasi mutakhir tentang berbagai kebijakan – pandangan tentang aspek etik dan legal sebagai basis untuk merumuskan kapasitas dan intervensi keperawatan dalam tatanan sistem yang berlaku.
Sumber daya keperawatan seperti ini dibutuhkan dalam tataran dan kapasitasnya sebagai praktisi, pendidik, pengelola maupun peneliti. Ke-empat peran ini selayaknya disiapkan secara sinergis. Fungsi pendidik dan peneliti memberi andil sangat bermakna dalam meyiapkan kemampuan praktisi dan pengelola keperawatan, sedangkan praktisi dan pengelola keperawatan dalam menjalankan fungsinya sebagai wujud gambaran peran utama yang dapat dilihat langsung tentang apa dan bagaimana pelayanan keperawatan harus dilakukan dan diberikan kepada masyarakat. Ke-empat peran ini apabila dijalankan secara baik dan sinergis akan berakumulasi pada perwujudan profesionalisme keperawatan sehingga memberi andil pada terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas.